Viral Seniman Musik Dangdut di Malino Gelar Party di Tengah Pandemi
GOWA, GOSULSEL.COM–Acara yang digelar oleh Komunitas Musik Dangdut (Semut) Indonesia di Malino baru-baru ini viral di media sosial.
Video itu viral lantaran acara musik dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Para pengunjung pada acara tersebut terlihat bernyanyi sambil berjoget tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Acara musik itu diketahui di gelar di Food City Malino, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tinggimoncong, pada Minggu (4/7/2021) malam.
Setelah video itu viral, Satgas Covid-19 kabupaten Gowa bersama pihak kepolisian setempat pun bereaksi.
Polisi dan Satgas Covid-19 langsung ke lokasi acara musik itu digelar.
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan bahwa pihaknya hari ini, Senin (5/7/2021) telah melakukan peninjauan bersama Satgas Covid-19 kecamatan ke lokasi acara yang viral di medsos itu.
“Ada sekitar 20 orang pengunjung pada acara tersebut yang diduga berkerumun tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat bernyanyi,” katanya.
Dikatakannya bahwa, pihaknya bersama Satgas Covid-19 kecamatan telah melakukan pemeriksaan swab dan PCR terhadap karyawan.
“Untuk hasil pemeriksaan tersebut akan di rilis jika kami telah menerima hasil pemeriksaan dari satgas covid Kec Tinggimoncong,” katanya.
Sementara pihak komunitas Semut Indonesia kata Hasan, akan disurati oleh Kasat Pol PP sebagai langkah tegas yang harus dilakukan Pemkab Gowa.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kasatpol PP kabupaten Gowa agar hal ini ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Kasat PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi itu. Dikatakan acara tersebut digelar pada malam Minggu kemarin.
“Benar berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pada hari Sabtu atau malam Minggu ada pelanggaran Prokes yang mana mereka joget-joget tanpa mengenakan masker,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Senin (5/7/2021) sore.
Alimuddin mengaku pihaknya akan menggelar rapat bersama Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Gowa.
Dalam waktu dekat ini atas pelanggaran Prokes itu pihaknya akan memanggil penyelenggara acara tersebut.
“Paling cepat besok dan paling lambat hari Rabu kita panggil penyedia acara termasuk pelaksana acara yaitu Semut (Seniman Musik Dangdut). Kami akan undang dan panggil ke Kantor Satpol PP Gowa,” tegasnya.
Menurut dia, kegiatan joget-joget tanpa mengenakan masker dan jaga jarak itu jelas melanggar prokes.
Apalagi kata dia Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan Protokol kesehatan.
“Untuk sanksi tentu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 ada sanksi administrasi dan denda hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Hanya saja sebut Alimuddin, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pelanggaran Prokes yang oleh Semut tersebut. (*)
*Reporter: Endra Sahab