Sejumlah remaja sedang mengikuti rehabilitasi sukarela di halaman Polsek Tinggimoncong beberapa waktu lalu.

Polsek Tinggimoncong Bakal Dirikan Rehabilitasi Sukarela bagi Pengguna Obat Terlarang

Selasa, 13 Juli 2021 | 16:13 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Kepolisian sektor (Polsek) Tinggimoncong Polres Gowa akan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela bagi pengguna obat terlarang di wilayah Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan bahwa, rehabilitasi sukarela ini akan didirikan lantaran maraknya remaja yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang seperti obat daftar G.

pt-vale-indonesia

“Atas dasar ini kami di Polsek Tinggimoncong akan membuatkan wadah pembinaan dengan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Dijelaskannya bahwa, tujuan dari rehabilitasi sukarela yang di lakukan Polsek Tinggimoncong ini sebagai langkah respon dengan situasi yang membutuhkan peranan pemerintah dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang.

Juga sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dirinya berharap dengan adanya wadah rehabilitasi sukarela yang di dirikan Polsek Tinggimoncong ini nantinya para orang tua bisa menitipkan anaknya yang terindikasi dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Aula Wpc 42 akan kita jadikan sebagai tempat rehabilitasi sukarela bagi seluruh masyarakat kecamatan Tinggimoncong dan sekitarnya untuk di lakukan pembinaan,” katanya.

Dengan adanya wadah ini lanjut Iptu Hasan Fadhlyh, dapat mengurangi dan menekan jumlah penyalahgunaan obat terlarang daftar G di bawah umur.

“Kita juga akan memberikan beberapa materi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Serta akan di berikan layanan pendampingan psikologi dari pihak kadis perlindungan anak dan perempuan untuk mengecek sejauh mana psikis anak sudah terbawa dengan efek obat tersebut,” terangnya.

Kapolsek juga menambahkan akan mengusut tuntas para bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di wilayah binaannya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA