Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan (kiri) saat membagikan paket sembako ke PKL, Jumat (23/07/2021)/Ist

Di 14 Kecamatan, Satpol PP Makassar Salurkan Paket Sembako untuk PKL

Jumat, 23 Juli 2021 | 15:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar membagikan paket sembako untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL). Di kondisi pandemi Covid-19, mereka sangat terdampak.

Pembagian paket sembako tersebut dinamai Satpol Berbagi. Program ini merupakan bentuk keprihatinan dan empati kepada masyarakat yang tertekan secara ekonomi di tengah pandemi. Terlebih adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jam 09.00 WITA start dari Balai Kota Makassar untuk kegiatan Satpol Berbagi. Kami bagi-bagi sembako ke PKL yang terdampak Covid-19,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Jumat (23/07/2021).

Sebanyak 700 paket beras akan dibagi di 14 Kecamatan. Sementara satu paket terdiri dari Beras 5Kg, Gula Pasir, Mie Instan, dan Minyak Goreng.

Iqbal mengatakan paket berasal dari dermawan yang berempati dengan Kondisi masyarakat Makassar saat ini. Iqbal pun berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban pedagang di masa pandemi Covid-19.

Sebab, PKL merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19 maupun kebijakan PPKM. Berbagai pembatasan guna menekan penyebaran Covid-19 yang tengah mengganas, efeknya membuat omzet penjualan PKL mengalami penurunan drastis.

Bahkan tak sedikit pedagang yang kehilangan mata pencaharian atau beralih profesi. Penutupan barang dagangan lebih cepat atau sepinya pembeli menjadi sebab banyak pedagang yang terpaksa harus berhenti berjualan.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pedagang kaki lima di Makassar. Pemerintah bukan hanya menjalankan aturan, tetapi juga hadir di tengah-tengah masyarakat di masa sulit,” ungkap Iqbal.

Satpol PP Kota Makassar, menurut Iqbal, mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM. Sebagaimana juga diatur dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM, yakni penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat. (*)


BACA JUGA