Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie (kanan)/Ist

Balitbangda Makassar Sodorkan Ranperda Kota Dunia dan Omnibus Law Tahun Ini

Jumat, 30 Juli 2021 | 21:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru inisiasi Pemkot Makassar dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda) bakal didorong tahun ini. Ialah Ranperda Kota Dunia dan Makassar Incorporate.

Balitbangda Kota Makassar sudah masuk dalam penyelesaian naskah akademik serta norma aturan (ranrperda). Sudah masuk tahapan pengkajian dan pendalan setiap pasal.

pt-vale-indonesia

Demikian disampaikan Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. Ia mengatakan bahwa Ranperda Kota Dunia merupakan tindak lanjut dari visi misi serta program strategis milik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Sementara, Ranperda Omnibus Law merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Omnibus Law. Sebelumnya telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai dibahas di DPR RI.

“Perda Pendirian Perseroan Daerah merupakan tindak lanjut dari gagasan yang pernah disampaikan Presiden terkait rencana pembentukan Indonesia Incorporate. Hal ini yang ingin kita wujudkan di kota Makassar dalam kerangka berfikir untuk meningkatkan jaringan usaha yang lebih kuat antara pemerintah dengan dunia usaha,” ujarnya, Jumat (30/07/2021).

“Demikian pula dengan upaya pemerintah kota Makassar untuk mengefektifkan sejumlah perda yang jumlahnya kurang lebih 218 yang perlu dilihat kembali melalui metode omnibus law. Kedepannya, kita ingin lebih menyederhanakan, sejumlah peraturan untuk lebih efektif dan efisien ke depan,” sambung Bukti.

Khusus Ranperda Omnibus Law, kata dia, akan didorong secara bertahap. Sebab, ada banyak sektor yang akan diatur di dalam ranperda ini. Kita harapkan bisa rampung tahun depan dan kita ajukan ke dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas.

“Kita akan coba dorong masukkan di dalam Program Legislasi Daerah 2021. Dua ranperda ini akan menyesuaikan isinya dengan visi misi wali kota Makassar,” terangnya.

Dalam pembahasan naskah akademik, Balitbangda masih menunggu masukan dari berbagai pihak. Termasuk akademisi.

“Hal ini agar produk yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Bukti.(*)


BACA JUGA