
Beralih Status, Perumda Pasar Makassar Bakal Bahas Potensi Investasi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perusda Pasar Makassar Raya telah beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ada banyak keuntungan yang bisa dimanfaatkan setelah disahkannya Perda tersebut.
Salah satunya ialah membuka lebar pihak ketiga untuk melakukan investasi. Sesuai Perda Perumda Pasar Makassar Raya, sharing modal akan dilakukan.

Juga diatur 51% saham yang ada menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sementara 49% dapat dibagi ke beberapa pihak ketiga yang berminat menanam saham.
Disampaikan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Saharuddin Ridwan, potensi investasi ini akan dibahas melalui konsolidasi. Rencananya digelar dalam waktu dekat.
“Iye, jadi Insha Allah kami dari jajaran Direksi dan Badan Pengawas serta seluruh Kepala Bagian di Perumda Pasar akan konsolidasi dulu membicarakan isi dari Perda ini,” ujar Sahar, Kamis (05/08/2021).
Perumda Pasar, dikatakan Sahar, berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca peralihan status. Untuk itu, segala potensi akan dimanfaatkan termasuk mendorong investor masuk ke Perusda.
“Tentu dua hal tetap akan menjadi prioritas yakni peningkatan pelayanan dan pendapatan. Untuk mendukung hal tersebut tentu kami harus minta arahan dari bapak Wali Kota selaku owner,” tutup Sahar. (*)