Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru/Ist

PPKM Berlanjut di Makassar: Pekerja Usaha Hiburan Kian Susah, Berharap Ada Solusi

Selasa, 10 Agustus 2021 | 23:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terus berlanjut. Pemkot Makassar juga telah melonggarkan sejumlah usaha beroperasi dalam masa PPKM Level 4.

Sejumlah usaha yang dizinkan kembali buka dengan pembatasan waktu dan jumlah pengunjung. Seperti warung makan, warkop, kafe dan pedagang kaki lima (PKL).

Pada 10 Agustus 2021, berdasarkan Inmendagri Nomor 31/2021, Pemkot Makassar melalui Surat edaran (SE) Nomor 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 juga kembali memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Namun hal tersebut sangat disayangkan Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM). Sebab, tidak dibarengi dengan upaya lebih awal memikirkan kondisi ‘darurat’ ekonomi para pekerja atau karyawan usaha hiburan dan rakyat kecil lainnya yang terdampak.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, dampak dari perpanjangan PPKM yang telah diberlakukan ‘berlapis-lapis’ hingga saat ini, sudah sangat menyengsarakan para pekerja industri pariwisata. Termasuk sektor hiburan di Kota Makassar.

Dalam kondisi ekonomi warga yang semakin sulit saat ini, kata dia, pemerintah harusnya bisa lebih mengintensifkan pelaksanaan program vaksinasi untuk meminimalisir resiko penularan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bukan justru memperpanjang PPKM tanpa kajian dan analisa yang matang sebab saat ini rakyat hanya semakin susah.

“Pemerintah harusnya bisa lebih arif, bijaksana dan adil melihat kondisi masyarakat saat ini. Khususnya di Kota Makassar, selain rakyat kecil, juga ada sekitar 3.810 karyawan usaha hiburan yang selama ini sudah sangat menderita akibat kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah diberlakukan ‘berjilid-jilid’ tersebut,” ungkap Zul, Selasa (10/08/2021).

Zul berharap, kebijakan pemerintah terkait pelonggaran sejumlah usaha tertentu juga bisa diberlakukan secara adil. Tidak hanya memberi peluang ‘berulang-ulang’ bagi usaha lain yang sebelumnya memang tidak ditutup sepenuhnya sejak PPKM di Makassar.

“Kalau kita mau jujur, PPKM ini bagi pemerintah mungkin menjadi ‘solusi’ terbaik mengatasi pandemi. Namun bagi kami, PPKM justru menjadi ‘phobia’ yang berkepanjangan. Karena pekerja pada usaha-usaha hiburan semisal Bar dan Pub, Eksekutif Karaoke serta Rumah Bernyanyi Keluarga selama ini, sudah sangat menderita akibat pemberlakuan PPKM,” keluhnya.

“Bahkan sejak tahun lalu, ketika PSBB dalam dua tahap diberlakukan, para pekerja sudah merasakan dampak yang luar biasa hingga sejumlah tempat mereka mencari nafkah terpaksa ditutup. Bahkan sebagian usaha mulai bangkrut dan ribuan karyawannya terpaksa dirumahkan tanpa ada kejelasan. Sementara bantuan pemerintah terhadap para pekerja/karyawan dan pelaku usaha belum menyentuh sektor ini,” lanjut Zul.

Menyinggung potensi penyebaran virus Corona, Zul mengatakan bahwa semua lokasi tentu berpotensi menjadi tempat episentrum. Termasuk toko besar dan usaha-usaha yang sebelumnya diberi kelonggaran dalam PPKM Level 4.

“Kan aneh juga, usaha yang tidak menjalankan Prokes justru diberi kelonggaran buka, sementara usaha yang sudah siap menjalankan Prokes malah tidak diizinkan buka,” katanya.

Olehnya itu, bila usaha hiburan masih belum diizinkan buka, dia berharap pemerintah juga bisa segera hadir memberikan solusi yang tepat. Itu demi menyelamatkan nasib 3.810 karyawan dan pekerja dari ancaman kelaparan, PHK besar-besaran dan kebangkrutan usaha industri pariwisata, khususnya sektor hiburan.

“Meski sejak awal kami berkomitmen mendukung penganganan Covid-19, termasuk selalu mengambil bagian dalam mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mengakhiri pandemi ini,” sambung Zul.

“Namun, bila kami belum di izinkan buka, maka pemerintah selayaknya bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya ribuan dan saat ini masih terus ‘dirumahkan’ tanpa ada kejelasan nasib mereka,” katanya.

Bagi para pekerja, lanjutnya, yang mereka tahu itu bukan hanya soal kesehatan. Melainkan masalah ekonomi untuk tetap bertahan hidup dalam masa sulit seperti saat ini juga menjadi hal yang penting.

“Bukan tentang PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini tak boleh dan tak pantas dipilih oleh pemerintah. Semua tahu kedaruratan ini memang harus diambil meski dengan sangat terpaksa demi keselamatan rakyat yang lebih banyak. Tapi kan pemerintah juga harus tahu, para pekerja juga manusia yang butuh makan, butuh biaya sekolah bagi anak-anak mereka, butuh tempat untuk berteduh, biaya kost, membayar cicilan kendaraan, tagihan listrik dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Pemerintah, kata dia, tidak selayaknya lepas tangan dari aturan yang dibuat tanpa ada solusi demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat. Terkhusus mereka yang berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.

“Kalau mereka terus dibiarkan tanpa ada solusi, bukan tidak mungkin akan banyak yang akan memilih utang riba melalui renterir karena tak ada solusi dari pemerintah. Kalau ini terjadi, yah pasti akan semakin menyulitkan hidup para pekerja ini ke depan,” imbuhnya.

“Jujur saja, kalau hanya paket sembako, sekarang ini tak ada lagi nilainya. Tidak ada artinya. Percuma, karena kesulitan ekonomi yang dirasakan ribuan pekerja atau karyawan usah hiburan saat ini, sudah berada pada ‘Level 10’. Kalau PPKM itu baru Level 4. Kalau cuma sembako, dikonsumsi untuk satu keluarga paling habis cuma dalam 2 hari. Mereka kini butuh dana segar. Itupun kalau cuma 1 jutaan tidak bakalan cukup. Harus per orang diberikan bantuan dana minimal 1 bulan gaji sesuai aturan ‘upah’ yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah juga,” harapnya.

Dikatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam upaya menekan laju pandemi Covid-19, pemerintah harus berperan demi keselamatan rakyat yang lebih banyak. Namun, di sisi lain tentu pemerintah juga wajib hadir merasakan beban bagi mereka yang terdampak secara langsung.

“Apapun masalahnya, bagaimana pun caranya, kami hanya menuntut pemerintah bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya sekitar 3.810 dan ratusan pengusaha yang terdampak sejak pemberlakuan PSBB hingga aturan PPKM berlapis-lapis ini. Karena itu sudah menjadi tanggungjawab para pemimpin sebagai orang-orang yang terpilih. Mereka harus mampu mencari solusinya,” jelasnya.

“Saya berbicara sesuai apa yang saya dengar dan lihat serta apa yang dirasakan para pekerja/karyawan saat ini. Dan, itulah kebenaran yang harus disuarakan. Meski subyektif, setidaknya itu mewakili kebenaran yang ada dari dalam diri mereka dan kita wajib meyakininya,” imbuhnya lagi.

Terakhir, Kata Zul, pihaknya juga meminta Pemkot Makassar bisa segera menjalankan programnya untuk pengukur Zona Covid-19 tiap RT. Sebab, dalam Surat Edaran Wali Kota, hal itu selalu menjadi alasan penutupan sementara usaha-usaha hiburan.(*)

Tags:

BACA JUGA