Hendak Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Bawakaraeng, Sejumlah Pendaki Terpaksa Putar Balik
GOWA, GOSULSEL.COM–Sejumlah pendaki yang hendak merayakan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di puncak Gunung Bawakaraeng terpaksa harus putar balik.
Para pendaki ini disuruh putar balik oleh petugas gabungan dari TNI-Polri yang berjaga di posko penyekatan Lemo-lemo, Kelurahan Pattapang dan pintu masuk objek wisata hutan Pinus Lembanna, Sabtu (14/8/2021).
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan bahwa, posko penyekatan ini dibangun untuk mengantisipasi pengunjung atau pendaki yang hendak ke Gunung Bawakaraeng.
Pengunjung yang hendak melewati posko penyekatan pun disuruh putar balik dan tidak melakukan aktivitas pendakian.
Menurutnya larangan untuk melakukan pendakian dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini sesuai dengan aturan PPKM level 3 yang diterapkan Pemkab Gowa.
“PPKM level 3 di Gowa utamanya di Kecamatan Tinggimoncong masih diberlakukan. Ini sudah sesuai dengan aturan PPKM dimana semua tempat wisata ditutup untuk sementara,” katanya.
Iptu Hasan Fadhlyh menambahkan bahwa, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi terjadinya kluster baru Covid-19.
“Untuk itu kami bersama TNI-Polri bersama relawan Satgas Covid-19 kecamatan Tinggimoncong melaksanakan penyekatan secara teliti,” tambahnya.
Dengan humanis dan sopan santun terlihat saat personel gabungan posko penyekatan memutar balik seluruh masyarakat yang hendak mengunjungi puncak Gunung Bawakaraeng.
Sebelumnya diberitakan, Polres Gowa telah menghimbau kepada pendaki untuk tidak merayakan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Puncak Gunung Bawakaraeng dan Danau Tanralili.
“Polres Gowa kembali menghimbau kepada seluruh pecinta alam yang berencana akan merayakan hari kemerdekaan republik Indonesia ke-76 di gunung Bawakaraeng dan danau Tanralili di kabupaten Gowa tidak memaksakan kehendak,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jum’at (13/8/2021).
Menurut Tambunan, imbauan dan pelarangan tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran Bupati Gowa nomor :443/207/tapem tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di masa pandemi Covid-19.
“Sudah sesuai dengan edaran Bupati Gowa. Dimana semua tempat wisata ditutup dan tidak boleh dikunjungi selama PPKM,” ujarnya.
Dikatakan bahwa, untuk mengantisipasi antusias wisatawan khususnya pendaki, maka jajaran Polres Gowa melalui Polsek Tinggimoncong dan Polsek Tompobulu bersama aparat gabungan Tim Satgas Covid-19 telah mendirikan 4 posko penyekatan diberbagai jalur poros maupun jalur alternatif.
“Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak memaksakan kehendak melakukan kunjungan wisata baik melalui jalan poros maupun jalan alternatif ke wilayah wisata di kabupaten Gowa karena tim gabungan akan memutar balikkan,” jelasnya. (*)