Wawancara media dengan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

Resmi Tersangka, Orang Tua yang Aniaya Anaknya Masih Diobservasi di RS Dadi

Selasa, 07 September 2021 | 21:10 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Orang tua dari anak dibawah umur berinisial AP (6) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Keduanya ditetapkan sebagai setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

“Jadi sampai saat ini sudah ada empat tersangka. Yakni BA (70) kakek, US (44), paman, HA (43) ibu, dan TT (45) bapak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Selasa (7/9/2021).

Menurut Boby, paman dan kakek korban sudah ditahan Mapolres Gowa. Sementara ibu dan bapak korban masih menjalani observasi di RS Dadi Kota Makassar.

“Sampai saat ini kedua orang tua yang menjadi tersangka hingga masih di RS Dadi Makassar menjalani observasi,” ujarnya.

“Kami masih menunggu hasil observasi dari dokter rumah sakit jiwa Dadi. Untuk hasil observasinya, kami masih berkoordinasi dengan dokter cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan, kami tunggu hasil dari dokter,” sambung Boby.

Ditanya terkait motif para pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, Boby menjelaskan bahwa berdasarkan pendalaman yakni pelaku berhalusinasi.

“Halusinasi bahwa terdapat mahluk halus yang masuk kedalam tubuh anaknya. Lalu pelaku mencoba untuk mengambil sesuatu benda yang ada di mata sebelah kanan anaknya dengan cara menggunakan jarinya melukai sehingga mengeluarkan darah,” jelasnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, anak dari tersangka mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan. Anak itupun harus menjalani perawatan dan operasi mata di RSUD Syekh Yusuf.

“Operasi mata korban sudah dilakukan kemarin. Kita berdoa mudah-mudahan mata korban bisa segera membaik,” harap Boby Rachman didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (*)


BACA JUGA