Sekcam Tinggimoncong, Al Ashar Achmad saat datang ke lokasi kejadian di Lembang Panai

Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Gowa Diduga Sering Berkumpul Adakan Ritual

Kamis, 09 September 2021 | 21:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Orang tua, kakek dan paman yang menjadi pelaku kekerasan anak di bawah umur berinisial AP (6) di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa diduga sering mengadakan ritual.

“Jadi memang betul, ini informasi dari kepala lingkungan memang ada waktu-waktu tertentu para pelaku melaksanakan ritual ritual perkumpulan. Cuman tidak tahu ini perkumpulan melaksanakan ritual atau bagaimana,” kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tinggimoncong, Al Ashar Achmad, Kamis (9/9/2021).

pt-vale-indonesia

Dikatakan bahwa, berdasarkan data kelurahan Gantarang dan kepala lingkungannya, sedikitnya ada 31 nama yang merupakan rumpun keluarga dari korban AP.

Mereka diduga menganut satu aliran. Namun belum bisa diketahui aliran mereka seperti apa.

“Kita memang curiga dengan aktivitas perkumpulannya ini karena sangat tertutup. Kita tidak bisa memastikan apakah mereka ini satu aliran. Cuman informasi dari pemerintah setempat dalam hal ini kepala lingkungan, mereka sering berkumpul bersama-sama melakukan ritual,” jelasnya.

“Mereka berkumpul melakukan apa kita juga tidak tahu. Bahkan tetangga si pelaku juga tidak tahu saat dimintai keterangan,” sambung Al Ashar.

Dia mengatakan bahwa, keseharian pelaku ini seperti orang pada umumnya. Hanya saja mungkin karena ajarannya seolah-olah ada yang ditutupi.

“Yang di tahu itu mereka buka pengobatan spiritual. Si ibu korban ini mungkin kayak pengobatan tradisional seperti informasi dari masyarakat sekitar,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, orang tua, kakek dan paman dari korban AP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

“Jadi sampai saat ini sudah ada empat tersangka. Yakni BA (70) kakek, US (44), paman, HA (43) ibu, dan TT (45) bapak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Selasa (7/9/2021).

Menurut Boby, paman dan kakek korban sudah ditahan Mapolres Gowa. Sementara ibu dan bapak korban masih menjalani observasi di RS Dadi Kota Makassar.

“Sampai saat ini kedua orang tua yang menjadi tersangka hingga masih di RS Dadi Makassar menjalani observasi,” ujarnya.

“Kami masih menunggu hasil observasi dari dokter rumah sakit jiwa Dadi. Untuk hasil observasinya, kami masih berkoordinasi dengan dokter cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan, kami tunggu hasil dari dokter,” sambung Boby.

Ditanya terkait motif para pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, Boby menjelaskan bahwa berdasarkan pendalaman yakni pelaku berhalusinasi.

“Halusinasi bahwa terdapat mahluk halus yang masuk ke dalam tubuh anaknya. Lalu pelaku mencoba untuk mengambil sesuatu benda yang ada di mata sebelah kanan anaknya dengan cara menggunakan jarinya melukai sehingga mengeluarkan darah,” jelasnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, anak dari tersangka mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan. Anak itupun harus menjalani perawatan dan operasi mata di RSUD Syekh Yusuf.(*)


BACA JUGA