Prasmanan di acara resepsi pernikahan di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Biringkanaya, Sabtu (11/09/2021)/Ist

Giliran Satpol PP Makassar Bakal Panggil Pengelola UpperHills

Minggu, 12 September 2021 | 17:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Satpol PP Kota Makassar melalui Satgas Raika kembali menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Lokasinya di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (11/09/2021).

Di tempat itu, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan prokes. Acara tersebut membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat.

pt-vale-indonesia

Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang. Begitu juga dengan kapasitas tamu mesti maksimal 30 persen.

“Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes,” ujar Plt Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Minggu (12/09/2021).

Atas pelanggaran itu, pihak Satpol PP Makassar akan memanggil pihak pengelola UpperHills. Pemanggilan, kata Iqbal, dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran prokes.

“PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola,” tegas Iqbal.

Satgas Raika terus berupaya menegakkan penerapan prokes selama PPKM berlaku. Sebelumnya, pihaknya juga menyegel sejumlah cafe yang melanggar prokes, seperti Cafe Remang-remang di Kawasan KIMA, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya. (*)


BACA JUGA