Terlibat Kasus Perselingkuhan, N Disebut Sudah Lama Mundur Jadi Pejabat Bawaslu Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kuasa Hukum Bawaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana angkat bicara mengenai salah satu pejabatnya yang terlibat kasus dugaan perselingkuhan. Pria berinisial N itu rupanya tidak lagi menjabat sebagai Ketua.
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan, bahwa saudara N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar,” ucap Maulana, Senin (11/10/2021).
Maulana bahkan menyebut bahwa yang bersangkutan sudah lama undur diri dari Bawaslu Makassar. “Telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap saudara N bergulir,” lanjutnya.
Pria N, ungkap Maulana, resmi pamit dari Bawaslu Makassar per tanggal 1 Oktober. Namun, sebelumnya juga sudah menyampaikan secara lisan.
“Secara de facto di pertengahan bulan agustus 2021. Namun sikap resmi ditandatangani dan diajukan di tanggal 1 oktober 2021,” ucap Maulana.
Terakhir, Maulana juga membeberkan alasan pengunduran diri pria N. Alasannya, karena yang bersangkutan tengah berkonsentrasi dengan aktivitas lain.
“Beliau tengah berkonsentrasi dengan aktivitas lain yang dipandang secara personal akan saling mengganggu dengan kariernya di Bawaslu,” pungkas Maulana.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Bawaslu Makassar berinisial N dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan dengan salah seorang ASN yakni wanita berinisial AP. Kasus ini dilaporkan oleh suami dari wanita AP, berinisial S.
“Iya (N berstatus terlapor dan) masih saksi,” ujar Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai, Senin (11/10/2021).
Laporan polisi milik S terhadap N dan AP dilakukan pada Senin (27/09/2021) lalu di Unit PPA Polrestabes Makassar. Menurut Rivai, S menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan terlapor N sehingga S memutuskan menempuh jalur hukum.
“Di sini pengaduannya, dugaannya (Pasal) 284 (yaitu perzinaan) yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu,” tutup Rivai. (*)