Empat Desa Diguyur Dana CSR Rp1,5 Miliar di Tahun 2018, Ini Rinciannya
TAKALAR, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility alias CSR di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar terus bergulir. Pada 2018, sejumlah desa di daerah itu telah menerima dana CSR dari perusahaan tambang pasir sebagai tanggung jawab sosial ke masyarakat.
Dana CSR tersebut dikucurkan oleh PT Gasing Indonesia. Hal itu terungkap dari dokumen yang salinannya beredar ke publik. Dokumen itu dibuat sebagai laporan oleh PT Gasing sebagai perusahaan yang menggelontorkan dana tersebut.
dalam dokumen itu menyebutkan empat desa yang telah menerima dana CSR dari PT Gasing. Desa dan jumlah dana yang diterima yakni, Aeng Batu-batu sebesar Rp525 juta. Saat itu, kepala desa Aeng masih dijabat oleh Wahyudiin Mapparenta yang saat ini menjadi Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Takalar.
Ada tiga desa lainnya yang keciprat dana CSR. Diantaranya, Desa Aeng Towa menerima Rp300 Juta, Desa Sampulungan Rp300 Juta, dan Desa Tamalate, R375 Juta.
Dokumen yang diteken oleh Direktur Utama PT Gasing Indonesia, Yunan Yunus Kadir itu juga merinci alokasi anggaran CSR yang telah disalurkan. Salah seorang staf PT Gasing yang menolak namanya dituliskan membenarkan, dokumen itu dikeluarkan oleh perusahaan.
Menurutnya, pihak perusahaan mengucurkan dana CSR itu setelah masing-masing kepala desa mengajukan proposal permohonan anggaran. “Dari uraian proposal itu, kami tahu kebutuhan dan program kepala desa yang langsung kami setujui untuk dibantu melalui dana CSR,” imbuh staf itu.
PT Gasing Indonesia beraktivitas di peraitan Galesong Utara pada 2017. Sekitar empat bulan perusahaan itu beroperasi dalam rangka penambangan pasir laut untuk menimbun megaproyek pembangunan Center Poinof Indonesia (CPI) di Pantai Losari.
Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan masih terus rangkaian penyelidikan kasus tersebut. Sudah lima kepala desa yang telah diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR yang dikucurkan sejak 2018 hingga 2020. (*)