Pria di Takalar Tipu Warga hingga Rp306 Juta, Modus Janjikan Anak Korban Masuk Polisi
TAKALAR, GOSULSEL.COM — Seorang pria di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan bernama Jufri Maudu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Takalar.
Pasalnya, Jufri melakukan penipuan terhadap warga bernama Sukri Dg Nyaling dengan modus menjanjikan anak korban lulus masuk sebagai anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko mengatakan, tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Takalar.
“Tersangka resmi ditahan pada hari Jum’at (4/3/2022) atas tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022) malam.
Tersangka ditahan atas laporan dari warga Sukri Dg Nyaling berdasarkan LP No : LP/B/43/II/2022/SPKT/RES TAKALAR, tanggal 7 Februari 2022.
Dari pengakuan korban kata AKP Hardjoko, pada tahun 2019 lalu korban akan memasukkan anaknya untuk menjadi anggota polisi.
Hal tersebut diketahui oleh tersangka bersama istrinya yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Kemudian pada bulan September 2019, tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
“Tersangka meminta kepada korban agar tersangka dan istrinya yang mengurus anak korban untuk menjadi polisi menggunakan jalur khusus,” kata AKP Hardjoko.
Demi memuluskan aksinya, tersangka menjanjikan anak korban tidak perlu mendaftar namun langsung ikut pendidikan di Jakarta bersama siswa lain yang dinyatakan lulus.
“Anak korban dijanji akan diurus oleh keluarga istri tersangka yang bertugas di Mabes Polri yang berpangkat Jendral dan pasti akan lulus,” terang AKP Hardjoko.
Agar anak korban bisa lulus, korban harus membayar uang sebesar Rp275 juta. Karena percaya, korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga mencapai Rp306 juta.
“Hingg saat ini anak korban tidak juga menjadi polisi dan uang milik korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp306.000.000,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)