Modus penipuan berkedok file APK yang berisi Surat Tilang beredar di sosial media WhatsApp

File APK Surat Tilang Beredar di WhatsApp, Polisi Minta Warga Tidak Percaya

Jumat, 17 Maret 2023 | 18:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — File APK yang berisi Surat Tilang beredar di sosial media WhatsApp. File tersebut disebarkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Oknum tersebut melakukan aksinya dengan mengatasnamakan Institusi Kepolisian. Diduga hal itu adalah oleh Hacker HP dan ingin mengambil data pribadi bahkan isi rekening kita yang tertuang dalam nomor WhatsApp.

pt-vale-indonesia

Dalam kiriman WhatsApp berisi narasi “Selamat Siang bapak/ibu, Kami dari Kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silahkan Buka Aplikasi untuk surat tilangnya, Jika suratnya sudah dibaca silahkan segera datang ke kantor polisi terdekat”.

Terkait hal tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad membenarkan terkait beredarnya file APK tersebut.

Menurut dia, jika ada yang mengirimkan pesan seperti itu, masyarakat tidak boleh percaya. Apalagi, yang melakukan pengiriman tidak jelas.

“Bila ada notifikasi melalui handphone yang menyatakan bahwa anda melakukan pelanggaran melalui e-tilang atau ETLE dan meminta anda membuka tautan yang dikirimkan,” katanya, Jumat (17/03/2023).

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya apalagi nomor handphone pengirim yang tertera tidak jelas,” sambungnya.

Kata Ahmad, bila merasa tidak melakukan pelanggaran maka anda boleh mengakses alamat etle-sulsel.info.

“Disini anda akan mendapatkan informasi tentang ETLE dan bisa mengecek apakah anda melanggar atau tidak,” tukasnya.(*)


BACA JUGA