Tersangka Roby, pelaku penipuan dan pencurian yang berpura-pura sebagai polisi dalam melancarkan aksinya/

Pura-pura Jadi Polisi Lalu Tipu Korbannya, Pria Ini Didor Polisi

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Roby, (34) tahun warga Kota Makassar ini terpaksa didor oleh Tim Jatanras Polres Gowa bersama Resmob Polda Sulsel saat ditangkap.

Roby ditangkap di Kabupaten Pinrang, Kamis (03/08/2023) atas kasus pencurian dan penipuan di wilayah hukum Polres Gowa.

pt-vale-indonesia

Saat akan ditangkap, Roby berupaya melakukan perlawanan, sehingga personel kepolisian mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku sempat melawan petugas dan diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Jumat (04/08/2023) malam.

Tersangka Roby saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa dengan luka tembak di bagian kaki kanannya.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, tersangka Roby ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.

Roby menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polisi.

“Tersangka mengaku polisi dan memilih sasaran anak-anak atau anak muda yang sedang nongkrong lalu pura-pura meminta indentitas dan surat-surat motor korbannya. Pelaku juga merampas handphone dan motor korbannya,” tuturnya.

AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, tersangka sudah melakukan penipuan dan pencurian di enam TKP di Kabupaten Gowa.

“Dua LP Polsek Bajeng, 2 di Polsek Barombong dan Somba Opu. Ada 4 unit motor dan 9 handphone hasil curian yang diamankan polisi. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Roby dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA