MA Kuatkan Putusan KPPU, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar

Selasa, 22 Maret 2022 | 15:35 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dengan begitu, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah berkekuatan hukum.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 Miliar kepada Garuda Indonesia. Maskapai plat merah tersebut diduga terlibat praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. Kata dia, putusan penolakan kasasi oleh MA terdapat terdaftar dengan nomor 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022.

“Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 Miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda,” kata Deswin, Senin (21/03/2022).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut. Hal itu terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui program Wholesaler.

Masyarakat dan sejumlah pelaku usaha merasa dirugikan akibat keputusan Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya malah dibatasi kepada 3 pelaku usaha saja.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO. Dancmenyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.

Dalam persidangan, KPPU menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tersebut dilakukan tanpa melalui proses penunjukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. Serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.

KPPU juga menilai tindakan Garuda Indonesia tersebut membuktikan adanya praktik diskriminasi. Itu terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Keputusan KPPU tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.
“Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp 1 Miliar,” tambah Deswin.

Namun saat itu, Garuda Indonesia mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021. Adapun dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021. Berikut dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.

Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut. (*)


BACA JUGA