Komisioner KPPU, Guntur Saragih saat ditemui di Kantor KPPU Makassar, Jum'at (1/2/2019)/Fadillah Bahar/GOSULSEL.COM

Dugaan Rangkap Jabatan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, KPPU Ancam Sanksi Rp 25 Miliar

Jumat, 01 Februari 2019 | 19:43 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki adanya rangkap jabatan pada dua maskapai penerbangan nasional, yakni PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Sebelumnya, Sriwijaya Air baru saja merombak jajaran direksi dan komisaris setelah melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak Garuda Indonesia. Sebagai hasil, personel Garuda Indonesia kini turut mengisi posisi tertinggi dalam maskapai Sriwijaya Air.

pt-vale-indonesia

Dalam kasus ini, KPPU belum melihat adanya indikasi penyatuan usaha (merger) antara kedua maskapai atau tindak akuisisi Sriwijaya Air oleh Garuda Indonesia.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan kasus tersebut sedang dalam tahap penelitian, apakah memungkinkan untuk masuk ke tahap penyelidikan atau tidak.

“Kalau memang sudah terjadi akuisisi, sampai hari ini Garuda belum mengajukan notifikasi marger dan akuisisi. Sesuai dengan amanat undang-undang notifikasi marger dan akusisi yaitu asetnya 2,5 triliun itu harus melaporkan ke kami dulu. Kami belum menerima, sementara mereka sudah menempatkan direksinya,” ujarnya saat dijumpai di Kantor KPPU Makassar, Jum’at (1/2/2019).

Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka kedua maskapai itu dapat dikenakan denda maksimal Rp25 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur utama Sriwijaya Air, Joseph Adrian Saul berdalih, keberadaan direksi Garuda Indonesia hanya untuk memastikan apakah Sriwijaya Air ini berjalan dengan baik. 

Halaman:

BACA JUGA