8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Tirta Jeneberang Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Sabtu, 02 April 2022 | 15:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Tirta Jeneberang yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jum’at (18/03/2022) lalu untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Persetujuan delapan fraksi disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Gowa, Risqiyah Hijaz didampingi Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin dan Wakil Ketua II, Zulkifli Alimuddin Tiro di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Jum’at (01/04/2022).

Juru bicara fraksi PPP, Sri Sidarwati mengatakan pihaknya menyetujui ranperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang ini untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan menjadi sumbangsih pemikiran untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami harap ini diimplementasikan serta tidak bertentangan dengan regulasi lainnya. Dan ranperda ini juga dibentuk dengan maksud memberikan dan meningkatkan pelayanan penyediaan air minum,” ujarnya.

Sementara juru bicara fraksi PKB, Fatahuddin Krg Jarung, berharap kedepan kualitas dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dapat ditingkatkan dengan adanya ranperda ini.

“Kami juga harap agar kontribusi pendapatan daerah dari sektor retribusi dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh fraksi Nasdem, Hasmollah. Dia menilai bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu dan peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat terutama air bersih.

Dia pun berharap perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang akan tetap menjadi korporasi yang profesional serta membaca kondisi riil yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Fraksi Perindo, H Raiys Sahabuddin Dg Tayang meminta agar perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang harus dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Sebab kata dia, kebutuhan air bersih merupakan salah satu bentuk kebutuhan masyarakat.

Fraksi Demokrat, H Abd Salam Rani mengharapkan agar perusahaan umum daerah Tirta Jeneberang menjadi perusahaan yang profesional dan kompetitif dalam pengolahan air bersih dan air minum.

“Hal ini sangat tergantung pada cara pandang Pemda terhadap perusahaan, seleksi dan pengangkatan SDM yang handal sehingga menghasilkan produk air bersih yang berkualitas,” tuturnya.

Sementara itu juru bicara fraksi Gerindra, Saharuddin Dg Mone mengatakan bahwa ranperda ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat Gowa terkait air bersih yang semakin meningkat. Maka dibutuhkan penambahan investasi dan produksi air bersih.

“Fraksi Gerindra berkepentingan memberikan catatan penting jika ranperda ini di sahkan. Untuk itu kami minta nanti pihak PDAM bisa terbuka dalam menjalankan bisnisnya,” tuturnya.

Gerindra kata dia, akan berkomitmen memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar mencapai tujuan dalam mensejahterakan rakyat Gowa.

“Kami akan setulus hati menjadi mitra pemerintah daerah. Apresiasi kami juga sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Gowa dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat meski dalam situasi Covid-19,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan juru bicara Fraksi Amanat Sejahtera, H Mohammadong yang mengatakan turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.

“Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan,” jelasnya.

Kendati demikian dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional sehingga nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Sementara juru bicara fraksi Karya Perjuangan, Muh Natsir Dg Sega meminta dengan adanya ranperda ini pelayanan dan peningkatan air bersih di kabupaten Gowa dapat diwujudkan.

“Ketersediaan air bersih dan air minum di Gowa merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk itu kami menyetujui ranperda ini di bahas ketahap selanjutnya,” terangnya.

Menanggapi pemandangan umum dari delapan fraksi tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.

Dirinya menyebutkan PDAM Tirta Jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

“Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali yang bertujuan agar Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen air minum yang transparan efektif dan profesional,” sebutnya.

Dengan dibentuknya peraturan daerah ini kata Adnan, akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.

“Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” harapnya.(*)


BACA JUGA