Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis bertemu 6 orang para Direktur mitra swasta Jasa Penyedotan Tinja di Ruang Rapat Kantor UPT PAL Dinas PU Kota Makassar, Selasa (16/08/2022)/ Ist

Kepala UPT IPAL Dinas PU Makassar Temui Mitra Swasta Bahas Pengoperasian IPAL Losari

Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Mewakili Kepala Dinas PU Kota Makassar, Kepala UPT PAL, Hamka Darwis bertemu 6 orang para Direktur mitra swasta Jasa Penyedotan Tinja. Diantaranya, Direktur CV Cipta Jalan Konstruksi, Direktur CV Putra Mandiri, Direktur CV Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV Samudra Langit dan Direktur Putra Barombong.

Hamka Darwis menjelaskan jika rapat koordinasi yang dilakukan Dinas PU Kota Makassar bersama sejumlah instansi lainnya penting dilakukan. Agar kelembagaan Pengelolaan IPAL Losari berjalan sebagaimana mestinnya.

“Sangat penting dalam hal memperjelas kelembagaan pengelolaan IPAL Losari sebagai langkah awal persiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pengoperasian IPAL Losari,” ujar Hamka saat rapat di Ruang Rapat Kantor UPT PAL Dinas PU Kota Makassar, Selasa (16/08/2022).

“Apalagi proses Sosialisasi IPAL Losari harus intens ke warga masyarakat agar warga bisa menerima dengan baik program nasional ini,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga membahas draft perjanjian kerjasama. Itu antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan para mitra swasta Jasa Penyedotan Lumpur Tinja.

Hamka menyampaikan beberapa poin penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Diantaranya, penyedotan Lumpur Tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemkot Makassar.

“Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MoU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang, oleh karena itu, kita sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini,” lanjut Hamka.

Ia juga berharap isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak. Juga memastikan bahwa tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan Kepala Dinas PU Makassar.

“Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS,” pungkas Hamka.(*)


BACA JUGA