SPBU Kasuarrang Maros Tetap Beroperasi Usai Digerebek, Ini Tanggapan Kasat Reskrim
MAROS, GOSULSEL.COM – PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sepertinya belum menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Kabupaten Maros, meski belum lama ini salah satu SPBU heboh digerebek warga lantaran diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal.
SPBU yang dimaksud adalah SPBU dengan identitas 74.90510 Kasuarrang di jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Sejak 14 oktober 2022, persoalan ini ramai sampai dengan saat ini belum juga terkonfirmasi, soal sikap PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terhadap SPBU tersebut.
Begitu juga dengan pihak kepolisian setempat berdalih belum mendapatkan informasi terkait peristiwa pidana itu. Padahal, aksi warga itu direkam dan di posting ke sosial media facebook teropong kota Makassar sampai menuai ragam komentar.
“Terkait warga gerebek SPBU kami belum ada info,” kata Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Slamet. Jumat (28/10/2022).
Dalam hal pengawasan SPBU, tidak semata-mata hanya dilakukan oleh pihak Pertamina saja tapi juga dilakukan oleh Pemerintah daerah. Dimana saat ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi teguran sampai dengan pencabutan hubungan usaha.
Sementara, dalam hal pelanggaran pidana akan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kegiatan perdagangan secara ilegal BBM bersubsidi jenis solar ini sendiri, terbilang marak terjadi di Kabupaten Maros. Hal itu menyusul beberapa kali ditemukan kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi masuk ke SPBU menyedot solar bersubsidi.
Kendaraan yang digunakan pun beragam jenis, mulai dari minibus, mobil box sampai dengan truk. Namun demikian, belum juga ada tindakan dari Pertamina begitu juga dengan pihak kepolisian.(*)