Gadis Disabilitas Diduga Dirudapaksa, Begini Kata Kapolres Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Gowa diduga dirudapaksa oleh lelaki berinisial HR, usia 31 tahun.
Terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Jeneponto. Dia diduga merudapaksa gadis tersebut di Kecamatan Pallangga.
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu dari gadis tersebut setelah anaknya menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Keluarga pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa dengan Nomor STTLP/57/I/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi disaat orang tuanya ada kegiatan di Karebosi (Makassar).
Sementara terduga pelaku ada kegiatan di sekitar rumah korban. Pelaku lalu berhasil masuk ke rumah korban. Disitulah kesempatan pelaku untuk menggagahi korban.
“Korban berumur 17 tahun. Mohon maaf identitasnya tidak bisa kita sebutkan. (Korban) penyandang disabilitas,” ujarnya kepada media, Senin (30/01/2023).
Namun, kata Reonald, saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, karena masih menunggu hasil visum dari korban.
“Kalau hasil visum sudah keluar, nanti kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita akan melakukan penahanan,” imbuhnya.
Apabila terbukti melakukan, pelaku akan dijerat hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku laki-laki dewasa,” pungkasnya.(*)