Lahannya Diserobot, Tiga PNS Asal Parepare Pastikan Punya Bukti Kepemilikan yang Sah

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Parepare, tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar agar bisa miliki lahannya di Jl Latasakka, Keluruhan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.

Ketiga PNS itu masing-masing Nurbaya, Nursainab dan Naharuddin Haji. Di mana di lahan itu, telah dibanguni bangunan permanen tempat tinggal dan sudah dihuni sejak 1984.

Melalui pengacaranya, Mujahid Agus, ketiga PNS tersebut menjelaskan kliennya selaku pihak intervensi yang memiliki sertifikat. Di mana pada saat perkara pertama, dimenangkan di PTUN. Kemudian naik di tingkat banding.

“Ditingkat banding itu kita dikalahkan, masuk di tingkat kasasi pun juga turut membatalkan putusan tingkat pertama. Alhasil dari dibatalkannya keputusan tingkat MA, maka kami mengambil inisiatif untuk mengajukan peninjauan kembali,” jelas Mujahid saat ditemui di PTUN Makassar, Rabu (15/03/2023).

Mujahid menyebut, atas putusan tersebut dengan dasar bahwasanya pihaknya menduga masih ada bukti yang belum ditampilkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.

“Waktu itu kami menyurat ke bagian sengketa terkait masalah perkara tingkat pertama nomor 51G/2022 PTUN Makassar. Waktu itu kita menangkan dan juga dari pihak intervensi. Diperkara banding disitu dibatalkan putusan perkara, kemudian naik di kasasi pun juga turut menguatkan keputusan tingkat banding,” sebutnya.

Mujahid mengaku, perannya sebagai penguasa hukum disini memberikan edukasi, dan memfasilitasi segala jenis novum yang dapat mensupport dari warka ini. Juga bisa mengawasi jalannya perkara ini sejujur-jujurnya.

“Kami selaku pihak intervensi, waktu itu menyurat ke pihak sengketa. Memohonkan untuk dapat mengkoordinasikan segala macam bentuk novum yang ingin ditampilkan dan mendesak untuk memunculkan warka yang belum sempat ditampilkan,” akuinya.

Hasil dari tersebut lanjutnya, maka diperintahkan bagian arsip untuk mencari. Kemudian ditemukanlah novum yang saat ini diajukan berupa Buku Desa. Buku desa tersebut menjelaskan isi bahwa didalam areal tersebut memang terdaftar tiga sertifikat yang saat ini diperintahkan untuk dibatalkan berdasarkan keputusan kasasi.

“Kemudian nanti diagenda berikut dari pihak kami yang akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan novum. Insya Allah diagenda berikut tetap kami perjuangkan korelasi dari novum yang diajukan oleh BPN,” lanjutnya.

Pertama yang bakal dimunculkan merupakan alas hak yang lama yang belum tentu terdapat dalam warka BPN. “Perlu kita perhatikan bahwasanya pentingnya kita memahami latar belakang kepemilikan tanah, dengan tujuan jangan sampai dimanfaatkan celah-celah semacam ini,” tutup Mujahid.(*)


BACA JUGA