Sengketa Lahan di Barombong, Kuasa Hukum Penggugat Harap PTUN Adil Putuskan Perkara

Kamis, 04 Januari 2024 | 10:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Kuasa Hukum penggugat, Aminah Dg Tanang, A. Agus Salim dan Muh Akbar Rachim berharap PTUN nantinya agar memutus kasus perkara di lingkungan Garassi Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa secara adil.

A. Agus Salim juga berharap agar hak kliennya dikembalikan.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut disampaikannya seusai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melakukan sidang
Pemeriksaan Setempat dalan perkara nomor 83/G/2023/PTUN Mks.

Sidang peninjauan setempat berlangsung di objek perkara di Lompo Cuceng, Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (3/1/2024)

Dihadiri oleh Hakim PTUN Makassar, kuasa hukum penggugat, tergugat BPN Gowa dan tergugat II Interven, Jonny Jaury

A Agus Salim dan Muh Akbar Rachim dipercaya sebagai kuasa hukum oleh para penggugat.

Para penggugat yakni Aminah Dg Tanang, Hadah, P Dg Janji, Samsinar, Iwan, Sarifuddin, Muhtar Dg Taba dan Nurbaya Dg Caya.

Kedelapan penggugat merupakan ahli waris dari almarhum TjuTjeng Bin Baso yang telah meninggal dunia di Kaccia pada 2005 silam.

Agus Salim menerangkan tanah kliennya atau para penggugat merupakan tanah warisan dari orang tuanya bernama TjuTjeng Bin Baso.

Semasa hidupnya, almarhum TjuTjeng Bin Baso memiliki sebidang tanah seluas 1.100 m2 dengan nomor persil DII kohir 434 CI blok 19 Pattung terletak di Lompo Cuceng Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Tanah tersebut diperoleh berdasarkan warisan pada tahun 1977 dari orang tua TjuTjeng bernama Baso yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1958.

Atas warisan turun temurun itu, para penggugat memiliki surat rincik sebagai bukti kepemilikan.

Dia menjelaskan penggugat baru mengetahui apabila tanah warisan milik orang tuanya telah diambil dan dimasukkan menjadi satu kesatuan dalam SHM nomor 545 pada waktu para penggugat diundang klarifikasi perkara selaku terlapor di Polda Sulsel (27-28/7/2023)

Terlapor dilaporkan oleh pelapor bernama Jhony Jaury.

SHM nomor 545 tersebut di Kelurahan Benteng Somba Opu seluas 15.730 m2 yang dulunya milik Hj Sawiah Binti Satting lalu berubah nama menjadi Jonny Jaury berdasarkan akta jual tertanggal (30/1/2018)

Ternyata tanah warisan milik orang tua para penggugat juga dimasukkan dalam SHM tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris.

Padahal para ahli waris tidak pernah menjual tanah warisan milik orang tuanya itu.

Dari situlah, kedelapan penggugat menyadari bahwa tanah warisan orang tuanya telah disertifikatkan oleh Jonny.

“Sehingga, terlapor atau para penggugat tersebut melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permintaan informasi dan keberatan kepada pihak BPN Gowa untuk mengkonfirmasi apakah telah terbit SHM di atas tanah milik para penggugat,” katanya

“Sekaligus mengajukan keberatan apabila BPN Gowa telah menerbitkan SHM atas nama orang lain di atas tanah milik para penggugat karena tidak pernah ada peralihan hak dengan pihak mana pun,” sambungnya.

Karena BPN Gowa tidak membalas surat tersebut, kata dia, maka tanggal 7 Agustus 2023 kuasa hukum para penggugat mengajukan surat banding administrasi kepada kepala Kantor BPN Sulsel.

Lanjut Agus Salim, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SHM no 545.

Sejauh ini perkara tersebut sedang berperkara di PTUN Makassar dengan agenda sidang peninjauan setempat pagi tadi.

Pada perkara ini, tergugat nya yakni BPN Gowa dan Jonny Jaury.

Dia menilai proses penertiban SHM nomor 545 cacat administrasi.

Bukan tanpa alasan, sebab menurutnya ada beberapa hal yang melanggar aturan pada proses penerbitan SHM tersebut.

Pertama, melanggar pasal 17 ayat 1, ayat 2 dan pasal 19 ayat 1, 2 dan ayat 3
Peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama pada asas ketertiban berkaitan dengan tata tertib atau tahapan yang diatur dalam Permen Agraria/Ka BPN no 3 angka 2 mengenai pengukuran yang tahapannya diatur sebagai berikut;

Pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dan dasar pendaftaran.

Penetapan batas bidang tanah, dimana pada tahapan ini penetapan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan, yang berarti kesepakatan antara pemilik objek yang hendak disertipikatkan dengan para tetangga batasnya.

Akan tetapi, pada tahapan ini, BPN tidak melakukannya bahkan yang bertindak selaku petunjuk batas dalam sertipikat tersebut seseorang bernama Robby yang tidak memiliki kewenangan dan kapasitas sebagi petunjuk batas karena bukan tetangga batas langsung dan bukan penduduk di wilayah tersebut yang notabene pekerjaannya diduga makelar tanah.

Kemudian, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan karena dalam penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasarkan luas tanah asal yang berasal dari persil 29 SII CI seluas 14.300.

Akan tetapi juga mengambil tanah milik para penggugat yang berada di persil 30 DII kohir 434 CI blok 19 Pattunh seluas 1.100 m2. Sehingga luasnya bertambah menjadi 15.730 m2.

Senada dikatakan saksi sekaligus kepala Lingkungan 1 Garassi, Muh Alwi.

Menurutnya, para penggugat tidak pernah menjual tanah warisan milik mereka.

“Menurut ku persil 30 kohir 434 memang milik TjuTjeng, dan kalau persil 29 milik Hj Sawiah tapi persil 29 ini sudah dijual ke Jonny Jaury,” katanya

Dia menilai, pada saat pengukuran oleh Jonny Jaury di lokasi tersebut, pihaknya memasukkan juga persil 30 atau tanah milik TjuTjeng.

“Jadi memang persil 30 ini milik TjuTjeng karena tidak pernah dia jual tanahnya,” tukasnya. (*)


BACA JUGA