Polisi Gagalkan Penyelundupan Produk Kosmetik NRL di Kaltim, Laksus: Tangkap Ownernya

Kamis, 11 Mei 2023 | 21:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Polairud Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan ratusan paket kosmetik ilegal dengan brand NRL di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (07/05/2023). Polair mengonfirmasi, produk ilegal ini dipasok dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda.

pt-vale-indonesia

“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna coklat berisi 499 Paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1.200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya dan tidak terdaftar di BPOM,” papar Donny.

Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan bernama ID (30) warga Kota Bontang. Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya.

Menurutnya, barang tersebut ia pesan melalui online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Dony mengatakan, karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar meminta Polair Polda Kaltim berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengusut pemilik produk. Menurut Ansar, NRL adalah produk yang berpusat edar di Sulsel. Ownernya bertempat tinggal di Makassar.

“Jadi saya rasa tidak sulit menangkap ownernya. Polda Kaltim bisa berkoordinasi dengan Polda Sulsel,” ujar Ansar.

Ansar menjelaskan, NRL adalah salah satu brand yang mengedarkan produk kosmetik ilegal sejak lama. Selain NRL, ada beberapa produk yang sama dengan branding berbeda.

Di antaranya Fenny Frans, Abel Figo dan Agus Salim Bucar. Terdapat pula beberapa merek lain yang diduga tidak mengantongi notifikasi dari BPOM.

Ansar mendesak agar owner NRL ditangkap. Kata dia, pengungkapan kasus NRL ini akan jadi pintu masuk untuk membongkar bisnis gelap kosmetik ilegal lainnya di Makassar.

“Ada puluhan owner kosmetik ilegal di Sulsel. Saya kira ini momen tepat untuk menyeret semua owner di bisnis gelap ini,” tandasnya.

Selain produk yang tidak mengantongi izin edar BPOM, para owner ini juga diduga terlibat dalam kejahatan perpajakan. Untuk kasus ini Dirjen Pajak tengah menyelidikinya.

“Kalau produknya bisa dijerat pidana, artinya kejahatan perpajakannya juga bisa dibongkar. Karena indikasi ini sudah jelas, kami sudah meminta Dirjen Pajak mengusutnya,” kata Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan indikasi kejahatan pajak NRL, Fenny Frans cs ke KPK. Alasannya kata dia, manipulasi pajak ini juga berpotensi membuka keran terjadinya tindak pidana pencucian uang.(*)


BACA JUGA