Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun, Lansia di Gowa Diamankan Polisi
GOWA, GOSULSEL.COM-Seorang pria lanjut usia (lansia) diamankan oleh Unit Jatanras Polres Gowa karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun.
Pelaku bernama Udin Daeng Sutte usia 70 tahun. Pelaku nyaris diamuk massa dari pihak keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku.
Beruntung pihak kepolisian dari Polres Gowa dalam hal ini Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Pelaku hampir di massa di rumahnya di Jalan Sero, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin malam kemarin,” kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Hery Nugroho, Selasa (16/5/2023).
Menurut Hery, dugaan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terkuak setelah korban sering mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluannya.
“Korban ini memberi tahu orang tuanya jika sudah dicabuli oleh pelaku. Ibu korban selanjutnya melapor di Polres Gowa,” katanya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Gowa.
“Kasus pencabulan ini juga sementara didalami. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pasal 442 UU Anak ayat 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya. (*)