Kepala Bapenda Makassar Ungkap Ada Wajib Pajak Menunggak PBB Sampai 5 Tahun
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra mengungkapkan bahwa wajib pajak saat ini masih ada yang tidak taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, kata dia, ada wajib pajak yang sudah menunggak sampai 5 tahun. Menurutnya hal tersebut tidak bisa di tolerir.
“Semua menunggak PBB, ada yang 5 tahun belum membayar,” ungkap Firman–sapaan akrabnya, Rabu (31/05/2023).
Tim Bapenda Makassar pun membuat efek jera bagi penunggak pajak tersebut. Hal ini dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar di depan objek pajak, bertuliskan “Bangunan ini Menunggak PBB”.
Firman Pagarra menguatkan ada 10 objek pajak yang dipasangi stiker dan plang spanduk pada hari ini. Terdiri dari SPBU, hotel dan rumah warga. “Tadi ada 10 yang kita tindaki,” ujarnya.
Dia menjelaskan jenis pajak yang harus dilunasi yakni PBB. Jika ditotal, nilai tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.
Sementara Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menambahkan, dasar hukum penindakan yaitu Peraturan Daerah kota Makassar No 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
“Dasarnya peraturan Walikota Makassar nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administrasi (punishment) pada objek pajak daerah,” katanya.
Dia menyebut wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama hingga ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan.
Namun, sampai saat ini belum melakukan pembayaran. Olehnya, tim dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk dan stiker peringatan dan dimuat di media sosial.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza.(*)