Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat memberikan arahan dalam Pelatihan Penataan Administrasi Desa Tentang Penegasan dan Tapal Batas Desa kepada 121 kepala desa di Kabupaten Gowa yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Kamis (14/12/2023)

Ratusan Kades di Gowa Dilatih Menata Tapal Batas Desa

Kamis, 14 Desember 2023 | 20:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sebanyak 121 kepala desa di Kabupaten Gowa diberikan Pelatihan Penataan Administrasi Desa Tentang Penegasan dan Tapal Batas Desa.

Kegiatan yang dibuka langsung Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Kamis (14/12/2023).

pt-vale-indonesia

Abd Rauf mengatakan, salah satu hal yang penting dalam penataan administrasi desa adalah penegasan tapal batas desa.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, dimana menyangkut tentang pedoman dan penetapan penegasan tapal batas desa, peta hasil pembatas desa, dan peta hasil penegasan batas desa.

Lewat aturan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penegasan batas desa yang selanjutnya akan dibuatkan peraturan bupati sebagai tanda penataan administrasi dari batas desa tersebut.

“Memang perlu dilakukan penegasan batas desa yang pasti, agar nantinya masyarakat tidak lagi mempertentangkan ini masuk di desa mana atau luas desa tersebut sampai mana. Ini dilakukan selain untuk tertib administrasi juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, agar seluruh kepala desa bisa memperhatikan betul materi yang diberikan oleh narasumber. Khususnya terkait penentuan batas desa agar mampu memahami, dan diimplementasikan secepatnya di wilayah masing-masing.

“Para kepala desa harus betul-betul mengikuti pelatihan ini, dan bertanya kepada narasumber jika ada hal yang tidak dipahami agar kedepannya batas-batas desa yang ada di Kabupaten Gowa ini sudah ada kepastian,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh peran kepala desa. Pasalnya, kepala desa lah beserta aparatnya yang bersentuhan langsung dan mengetahui dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Kepala desa selain memiliki tugas pokok dan kewajibannya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, juga berkewajiban membina kehidupan bermasyarakat, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa.

“Serta mendamaikan perselisihan yang terjadi di antara masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat desa,” tambahnya.

Ia berharap, penyelenggaraan pemerintahan desa di lapangan dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Terlebih tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan, serta kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja dari pemerintah desa itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan pelatihan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa terkait tapal batas desa sebagai penataan adminitrasi desa. Sehingga penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan sinkronisasi pola, dan tercapainya penataan adminstrasi desa terhadap penegasan dan tapal batas desa pemerintah desa,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti 121 orang kepala desa lingkup Pemkab Gowa sebagai upaya dalam melakukan penataan administrasi di seluruh desa yang ada di Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA