Unit Reskrim Polsek Galut Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:16 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM–Unit Reskrim Polsek Galut Polres Takalar, berhasil mengamankan seorang Lelaki terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor, berinisial AP (26), pada Selasa (04/06/2026) malam.

Sebelumnya pada Senin (27/05/2024) lalu, telah dilaporkan kasus penggelapan yang terjadi di Dusun Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galut oleh korban Ilyas (42), warga Dusun Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galut.

pt-vale-indonesia

Korban menuturkan bahwa, pada hari Rabu tangga 22 Mei 2024, oleh pelaku meminta pinjam 1 (satu) unit sepeda motor milik korban dengan identitas Sepeda motor merk Honda Scoopy, DD 2622 PA, No. Rangka : MH1JFL118EK002421, No. Mesin : JFL1E-1004101, dengan alasan untuk dikendarai ke Kota Makassar, namun setelah beberapa hari kemudian pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.

Usai menerima pengaduan korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Galut melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa motor milik korban telah digadaikan kepada SL seorang warga warga Paccerakkang Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya motor tersebut diamankan kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosannya di Jalan Harimau Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti sepeda motor ke Polsek Galut untuk proses Penyidikan.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, melalui Kapolsek Galut IPTU Hatta, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. “Benar, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim kami, dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Galut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolsek.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AP akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


BACA JUGA