Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Masih Sebatas Sosialisasi

Jumat, 08 April 2016 | 15:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sulsel belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR). Alasanya, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum pemberian sanksi kepada pelanggarnya.

“Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu masih sebatas sosialisasi yang dilakukan Satpol PP & Dinas Kesehatan (Dinkes) Selain itu, ada persyaratan lain, seperti penyediaan tempat atau ruangan bagi perokok (smoking area) harus diadakan sebelum penegakan Perda,”Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfie Natsir, ketika ditemui, Jumat (8/4/2016).

Lutfie juga mengatakan, ada beberapa tempat yang akan menjadi perhatian Pemprov, seperti pusat perbelanjaan, sekolah dan fasilitas kesehatan. Khusus, untuk rumah sakit dan puskesmas, KTR berlaku sampai batas pagar bangunan.

Kata dia, di kompleks Gubernuran, saat ini memang belum ada ruangan atau tempat khusus bagi para perokok. Sejauh ini, hanya kantin yang menjadi alternatif bagi PNS dan tamu untuk merokok.

“KTR ini tak hanya masalah asap rokok, mulai dari iklan rokok, penjual rokok dan asapnya tidak boleh ada. Di sekolah itu, tidak boleh dilakukan di dalam ruangan atau batasnya di daerah cucuran air hujan,” ucapnya.

Halaman:

BACA JUGA