Ilustrasi

Mantan Dirut RPH Makassar Ajukan PK

Minggu, 24 April 2016 | 19:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Setelah sempat kalah pada tingkat kasasi dan dieksekusi oleh kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, mantan kepala perusahaan daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) kota Makassar, Sudirman Lannurung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

PK tersebut diajukan untuk mempertimbangkan kembali putusan kasasi yang membuatnya terbukti bersalah pada dugaan korupsi pengadaan sapi kepada beberapa rekanan yang pada pembuktiannya ternyata fiktif. Dan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, ia terbukti merugikan negara sebesar Rp. 1,6 Miliar.

pt-vale-indonesia

Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surahman mengaku telah mengetahui perihal PK yang diajukan oleh Sudirman.

“Iya benar, kami sudah dapat kabar terkait kontra PK tersebut,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (24/4).

Deddy pun mengatakan, Kejaksaan Negeri Makassar kini tengah mempersiapkan kontra PK pasca pengajuan PK Sudirman. “kami sedang menyusun kontra PK untuk pengajuan sudirman ke Mahkamah Agung dan Kami sedang susun berkasnya,” lanjutnya.

Kontra PK sendiri akan berisi jawaban dari pihak kejaksaan terkait PK yang diminta oleh Sudirman sebagai Pemohon.

Halaman:

BACA JUGA