Ilustrasi

Mantan Dirut RPH Makassar Ajukan PK

Minggu, 24 April 2016 | 19:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Makassar, Sri Suryanti , menyebut kasasi jaksa yang diajukan pasca vonis bebas untuk Sudirman, dinyatakan terbukti dan hukuman bebas tersebut menjadi lima tahun penjara.

“Kasasi jaksa terbukti dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara bersama terdakwa lain yakni alimuddin sesuai surat putusan tertanggal 2 maret 2016 tapi kami baru terima kemarin (selasa),” katanya saat ditemui di kantornya di Kejaksaan Negeri Makassar.

pt-vale-indonesia

Bukan hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp. 200 juta atau subsider enam bulan penjara dan Rp. 335 juta uang pengganti.

Sri mengatakan penangkapan terdakwa Sudirman berkaitan dengan pengadaan sapi logistik provinsi yang menggunakan dana dari APBN.

Ia juga membeberkan, pihak nya telah melakukan pengintaian sejak sehari sebelumnya tentang gerak gerik Sudirman dan memutuskan untuk langsung melakukan eksekusi pada rabu siang.

“Ia sempat berpamitan dengan istri dan anaknya dan penangkapan ini tanpa pemberitahuan,” kata Sri.(*)

Halaman:

BACA JUGA