Terpidana Kasus Pembangunan Kantor Bupati Bombana Ditangkap di Makassar
Ia menambahkan, terpidana yang ditahan di Lapas Klas 1 A Gunung Sari Makassar, ini belum ada rencana untuk pemindahan ke BauBau. “Nanti kita lihat efektifitasnya seperti apa,” katanya.
Sementara itu, kepala seksi peneragan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh kejari Bau bau tersebut.
“Tadi ada eksekusi di BTP sekitar pukul 9 pagi,” kata Salahuddin.
Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan dengan koordinasi antara dua pihak kejaksaan tersebut. (*)