Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, 4.603 guru honorer telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini akan meningkat menjadi 10 ribu lebih, saat ini proses pendataan masih dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 10 Ribu Guru Honorer Sulsel

Senin, 26 November 2018 | 13:42 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut memberikan perhatian kepada pahlawan tanpa tanda jasa atau guru. Terutama bagi mereka yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau lazim disebut guru honorer.

Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, 4.603 guru honorer telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini akan meningkat menjadi 10 ribu lebih, saat ini proses pendataan masih dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

pt-vale-indonesia

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Asri Basir mengatakan kerja sama pihaknya bersama Disdik Sulsel telah dilakukan sejak bulan Oktober 2018. Tak hanya guru honorer, seluruh pegawai non ASN Disdik Sulsel juga mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka akan mendapat dua jaminan, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Saat ini baru 4 ribu, nanti menyusul 5 ribu lebih, totalnya sekitar 10 ribu pegawai termasuk guru honorer,” katanya, usai menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional, di Kantor Disdik Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (26/11/2018).

Dia melanjutkan proses pembayaran langsung dilakukan Disdik Sulsel ke BPJS Ketenagakerjaan. Tarif iuran yang dibayarkan sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,30 persen untuk JKM dari dasar upah yang dilaporkan.

“Saat ini, Disdik membayar sekitar Rp.24,865 juta untuk 4.603 guru honorer dan Rp.715 ribu bagi 53 pegawai kontrak. Seperti tadi, kita bayarkan klaim satu orang pegawai Disdik yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) sebesar Rp24 juta,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menambahkan kerja sama ini sebagai bentuk perhatian dan pemenuhan hak bagi pegawai non ASN. Serta menjalankan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami yang bayarkan langsung iuran mereka, ini sebagai bentuk perlindungan guru honorer. Selain berupaya meningkatkan kesejahteraan dengan intensif honorer. Kami akan membuatkan mereka kartu honorer,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA