ilustrasi

Langgar Netralitas, PNS di Gowa Dijatuhi Sanksi

Kamis, 30 April 2020 | 20:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Sandi Darmawan - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gowa telah dijatuhi sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kode etik dan kode perilaku ASN.

Penjatuhan sanksi oleh KASN kepada Murhadi selaku Guru SMPN 3 Bontolempangan atas rekomendasi Bawaslu ke KASN setelah dilakukan kajian atas kasus postingannya di media sosial Facebook. Ia diduga mendukung bakal calon tertentu pada Pilkada Gowa dan melanggar kode etik netralitas ASN.

pt-vale-indonesia

Putusan KASN ini tertuang pada Surat Nomor R-1315/KASN/4/2020 tertanggal 24 April 2020.

Komisioner Bawaslu Gowa, Koordiv Penindakan Pelanggaran, Yusnaeni mengingatkan kepada jajaran ASN Kabupaten Gowa untuk menyikapi dengan bijak Rekomendasi KASN tersebut dan dijadikan sebagai pelajaran untuk berhati-berhati menggunakan media sosial.

“Rekomendasi KASN harus disikapi secara bijak oleh para ASN untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN terhususnya berhati hati menggunakan media sosial karena hal tersebut akan dipantau dan diawasi oleh Bawaslu,” tegasnya. Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut, Yusnaeni menyampaikan sanksi KASN baik sanksi moral ataupun sanksi lainnya tercatat dalam data base KASN dan berpengaruh terhadap karir ASN.

“Pada intinya ASN yang telah melakukan pelanggaran netralitas telah tercatat dalam data base KASN dan ditegaskan dalam rekomendasi KASN bahwa hal tersebut bisa berpengaruh terhadap karir ASN tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya Murhadi diundang oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gowa setelah ditemukan postingan Facebook dengan akun Adhy Anggara D’erank dengan sejumlah postingan mengarah pada dukungan bakal calon tertentu.(*)


BACA JUGA