Seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (14/7/2021).

Pasutri Korban Pemukulan Satpol-PP Gowa Resmi Ditahan

Selasa, 30 November 2021 | 17:02 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Pasangan suami istri Ivan dan Riana, korban pemukulan eks Sekretaris Satpol-PP Gowa resmi ditahan di Mapolres Gowa.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan keduanya sebagai tersangka.

pt-vale-indonesia

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Keduanya diperiksa terkait penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media terkait kehamilan saat terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP beberapa bulan lalu.

“Panggilan pertama keduanya tidak sempat hadir karena sakit. Kemudian dilakukan pemanggilan lagi. Kedua tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya,” katanya, Selasa (30/11/2021).

Menurut Tambunan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan barang bukti yang sudah dianggap cukup.

“Sempat mengaku hamil di sosial media. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan tidak hamil,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Boby menyebutkan keduanya akan disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin (Senin 29 November), keduanya resmi kami tahan di Mapolres Gowa,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA