FOTO: Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Partai Perindo, Anwar Usman/dok

Tegakkan Keadilan, Semangat Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu yang Diinisiasi DPRD Gowa

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:39 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menginisiasi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Ranperda tersebut kini telah masuk pada Progrqam Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023.

Tidak hanya itu, langkah DPRD Gowa untuk membahas Ranperda tersebut agar segera menjadi Ranperda juga terlihat makin serius. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab Pemerintah Kabupaten Gowa (Pemkab) Gowa telah menyerahkan draft Ranperda sekaligus telah memasuki tahap awal pembahasan lewat Paripurna.

pt-vale-indonesia

Lantas apa yang menjadi semangat Perda Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu tersebut?

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, H Anwar Usman mengatakan, sesungguhnya cita-cita dari Ranperda ini adalah penegakan keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa, agar masyarakat terlihat sejajar di mata hukum berdasarkan harapan negara selama ini. Dimana diketahui, masyarakat kurang mampu secara ekonomi akan sulit mengakses keadilan tanpa bantuan hukum. Atas dasar itulah Pemerintah diharapkan hadir untuk memberikan hak keadilan melalui bantuan hukum.

“Negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum pada orang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hukum dan tidak ada istilah kebal hukum di dalam negara tak terkecuali penguasa dan rakyat sama kedudukannya didepan hukum,” jelasnya, Sabtu (25/2/2023).

Menurut dia, secara substansi Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini dibuat dalam rangka memberikan penjelasan secara teknis tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa terkait penyelenggaraan hak konstitusional warga negara.

“Para pengusul atau inisiator Ranperda Inisiatif ini mengharapkan dengan kehadiran Peraturan Daerah ini, nantinya akan menjadi payung hukum dan rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui Peraturan Daerah ini,” terangnya.

Bantuan Hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki setiap warga negara dan negara berkewajiban untuk menjamin keadilan hukum bagi rakyatnya.

Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga mengakui dan melindungi hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan.

“Demikian menjadi harapan kami atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini, dan atas segala perhatian para pihak terutama Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Inisiatif ini kami ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” tutup H. Anwar Usman.

Dia juga menjelaskan, Ranperda inisiatif ini tidak terlepas dari Undang-Undang Dasar pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.

“Hadirnya negara hukum diharapkan sebagai fasilitator setiap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan akses keadilan,” tandasnya.(*)


BACA JUGA