#

Berkas Abraham Samad Dilimpahkan ke PN Makassar

Kamis, 03 September 2015 | 09:25 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyatakan berkas ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, lengkap atau P21. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Kasus Abraham telah memenuhi syarat formal dan materil atau sudah P21 berkasnya tinggal dilakukan penuntutan,” ungkap Yusup saat ditemui di Kejati, di jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (3/9/2015).

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan, syarat formil dan materil sudah terpenuhi sejak 30 agustus lalu, hanya saja pihak penyidik memperlengkap bukti-bukti lain terhadap tersangka.