Hermanus Haurissa. (Foto: Suddin Syamsuddin/gosulsel.com).
#

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Korban Aviastar

Selasa, 06 Oktober 2015 | 20:55 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Suddin Samsuddin - GoSulsel.com

Sidrap, GoSulsel.com – Korban pesawat naas Aviastar yang jatuh di Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (02/10) lalu, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Masing-masing santunan sebesar Rp 50 juta.

“Sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 tentang kecelakaan, tahun 1974, baik itu yang ditimbulkan kecelakaan darat, laut maupun udara, akan dijamin undang-undang,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Wilayah Pare-Pare dan Sulbar, Hermanus Haurissa, Selasa (06/10).

pt-vale-indonesia

Pihak Jasa Raharja juga memantau Posko Sar, di Lapangan Ganggawa, Kabuparen Sidrap. Dana santunan kepada korban jatuhnya pesawat Aviastar akan dibayarkan setelah data Jasa Raharja lengkap.

“Selain penumpang diberi santunan, kru pesawat juga tak terkecuali akan mendapatkan santunan,” jelas Hermanus.


BACA JUGA