Feriani Lim Tak Ditahan
Makassar, GoSulsel.com – Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Feriani Lim tidak ditahan pada pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda sulselbar ke Kejaksaan Negeri (kejari) Makassar.
Meski tak dilakukan penahanan, tersangka Feriani diwajibkan menyampaikan laporan kepada pihak Kejari Makassar sebanyak satu sampai dua kali dalam satu pekan.
Jika melanggar kewajiban tersebut, Kajari Makassar, Deddy Swardy Surachman menyebut dapat melakukan upaya paksa.
“Tidak dilakukan penahanan tapi diwajibkan melapor satu sampai dua kali dalam sepekan. Jika tidak dapat dilakukan upaya paksa,” ungkap Deddy di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015).