Barang Bukti Bandar Narkoba di Kampung Sapiria Dimusnahkan
Makassar, GoSulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu milik bandar narkoba, Sutomo yang merupakan jaringan narkoba di Kampung Sapiria, Tallo. Pemusnahan serta penandatangan berkas acara dilakukan di kantor BNNP Sulsel di Jl Manunggal, Tamalate, Rabu (21/10/2015).
Sekitar 2,24 gram sabu dan sembilan alat hisap sabu (bong) serta beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan. “Aparat sudah sering melaksanakan penggerebekan di daerah tersebut, tapi selalu tidak maksimal. Karena mereka telah antisipasi dengan pemasangan CCTV di beberapa lorong di daerah tersebut,” ujar Kepala BNNP Sulsel, Agus Budiman Manalu kepada wartawan.
Selama menjadi buronan, Soetomo sempat menjalankan bisnis haramnya itu selama sebulan saat dirinya berada di Bali. Saat penggerebakan kedua pada Tanggal 26 September lalu, Soetomo kembali hendak melawan petugas dengan mencabut sangkur miliknya. Namun perlawannya berhasil diredam. Kemudian Soetomo diciduk bersama seorang rekannya, Junandar.
“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 112, 114 junto 132 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup” kata Agus.