Ilustrasi

Dikejar Polda Sulsel hingga ke Perbatasan Filipina, Kijang Bandar Narkoba Divonis Bebas Pengadilan

Kamis, 14 Februari 2019 | 00:08 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Vonis bebas PN Makassar terhadap Kijang (32) bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, membuat heran pihak Polda Sulsel yang telah mengejar Kijang hingga ke Kalimantan Utara.Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, Kijang adalah jaringan pengedar narkoba yang merangkul tenaga polisi sebagai pengedarnya yakni Brigadir SD, anggota Polsek Baranti di Sidrap, Sulsel dan Brigadir EC, anggota Polres Mamasa, Polda Sulbar.

Kedua anggota Polri itu kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas 2B Pinrang bersama dua tersangka lainnya. Jaringan Kijang ini yakni EW dan AR. Vonis keempat orang jaringan Kijang ini rata-rata di atas 10 tahun.

pt-vale-indonesia

“Adapun Syamsul Rizal ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Dicky Sondani.

Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Suslel AKBP Ucuk Supriadi, yang memimpin langsung penangkapan Kijang alias Syamsul Rizal menambahkan, proses penangkapannya habiskan waktu selama empat hari sejak Kamis, (17/5/2018) yang lalu.

Dimulai saat mendapat informasi bahwa buron ini dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Philipina menuju Pulau Sungai Nyamuk dan akhirnya diringkus di daerah itu.

Lebih jauh dijelaskan, sampai kasus sabu 3,4 kilogram ini terbongkar, berawal dari penyelidikan terhadap Brigadir SD, di rumahnya ditemukan sabu tersebut. Hasil pendalamannya, sabu ini diperoleh Brigadir SD dari EW dan AR. EW dan AR menyebut nama Brigadir EC sebagai pemilik sabu tersebut.

“Dari Brigadir EC ini mengaku sabu itu berasal dari Syamsul Rizal alias Kijang. Namun Kijang ini cukup lincah hindari petugas jika akan dilakukan penangkapan. Hingga akhirnya menghilang dan dinyatakan DPO oleh Polres Pinrang. Saat tertangkap di Pulau Sungai Nyamuk itu bagian dari upayanya melarikan diri dari kejaran petugas. Kasus ini kita tarik dari Polres Pinrang,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA