Polres Gowa Tangkap 8 Pelaku Penyalaguna Narkoba, Tiga Diantaranya Bandar

Jumat, 05 Juli 2019 | 04:36 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Sebanyak delapan (8) orang penyalahguna narkoba berhasil diamankan oleh Polres Gowa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat press confrence, Kamis (4/7/2019).

“Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa, dimana 2 lainnya saat ini masih dalam status DPO,” ungkap Akp M Tambunan.

pt-vale-indonesia

Dia melanjutkan, kedelapan pelaku tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Mereka adalah ME (24) sebagai pengedar, AZ (29) perantara, SHD (50) bandar, ABM (20) bandar, YBR (25) pengguna, ZKN (27) pengguna, ID (40) bandar lintas kabupaten, HS (35) kurir, dimana antara pelaku ABM dan YBR saling berhubungan, sedangkan pelaku ZKN, ID, dan HS juga saling berhubungan.

“Pelaku mengakui narkoba itu diperolehnya dari seorang bandar besar yang berada di Kota Makassar seharga 1.200.000/gram. Kemudian dijual per saset seharga 200rb hingga 500rb dengan sasaran teman, para pedagang, buruh, hingga komunitas mobil ceper,” jelasnya.

Tak hanya itu, salah satu pelaku yakni ID juga diketahui merupakan seorang residivis kasus Narkoba tahun 2011 dan 2015 di Polres Palopo dan Polrestabes Makassar.

Dari tangan kedelapan pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 17,2 gram yang dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa dalam kurun waktu tiga hari dari tanggal 1 sampai 3 Juli kemarin di lokasi yang berbeda.

“Para pelaku kini dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari pasal 114 (1), pasal 112 (1), serta pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula,” pungkas Tambunan.(*)


BACA JUGA