DPRD Jeneponto Layangkan Surat Keberatan ke Perwakilan BPKP Sulsel
Jenenponto,GoSulsel.com – Anggota DPRD Jeneponto melayangkan surat keberatan kepada Perwakilan BPKP Sulsel. Itu terkait pengesahan APBD pokok 2015 yang dinilai cacat hukum.
“APBD pokok 2015 cacat hukum karena tidak mengacu pada regulasi penyusunan APBD, kata Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Asrul Lachmuddin, ketika ditemui di gedung DPRD, Rabu (11/11/2015).
Asrul mengatakan, tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melanggar Kemandagri
nomor 37 tahun 2014 terkait penyusunan APBD. Dengan demikian, lanjut Asrul, makanya, Dewan melayangkan surat keberatan kepada kepala perwakilam BPKP Sulsel.
“Surat keberatan ke BPKP Sulsel sebagai auditor sejak 30 oktober 2015 dengan batas waktu tanggapan yakni 13 November 2015 mendatang. Adapun nominal APBD pokok tahun 2015 yang dikucurkan di Jeneponto yakni senilai Rp 915 Triliun,” ungkapnya.