
Kajari Makassar: Usai Direhab, Prof Muzakkir Harus Dipenjara
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Swardy Surachman ngotot terpidana penyalahgunaan narkotika, Prof Muzakkir. menjalani pidana penjara.
Pihaknya beralasan, putusan pengadilan sangat jelas menyampaikan putusan penjara terhadap mantan Wakil Rektor (WR) III Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tersebut.

Ia menyatakan pidana penjara terhadap Guru Besar Unhas tersebut akan dilakukan setelah menyelesaikan proses rehabilitasi di Balai Rehab Baddoka. Menurut perhitungan Kejari Makassar, saat ini Prof Muzakkir telah menjalani rehab selama tiga bulan di Baddoka. Terpidana masih akan menjalani rehab selama tiga bulan kedepan sebelum akhirnya dipenjara.
“Di putusan PT sangat jelas, silahkan baca UUnya. Diputus 1,6 tahun. Setelah menjalani masa rehab selama enam bulan, selanjutnya dipenjara,” ungkap Deddy pada Rabu (18/11/2015).