Ilustrasi

Bandar Shabu Sidrap Hanya Dicap Pecandu oleh Polisi

Selasa, 01 Desember 2015 | 09:59 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com– Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar ternyata melepas terduga bandar narkoba, Mukhlis alias Ollo (36), sejak Jum’at (27/11/2015) kemarin. Terduga pelaku yang ditangkap dengan barang bukti Rp1,9 milliar lebih ini, telah menjalani proses pemeriksaan selama tiga hari lebih, setelah ditangkap Senin (23/11/2015).

Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Pudji Hartanto memberikan alasan pelepasan lantaran penyidik disebut tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku.

pt-vale-indonesia

“Dir Narkoba sudah melapor ke saya, kalau pelakunya dilakukan assesmen saat ini. Sebagaimana pasal 127 junto 45 UU No 35 tahun 2009 dilakukan rehabilitasi sampai proses sidik dinyatakan P21. Jika nanti terbukti sebagai jaringan narkoba maka akan ditambahkan pasal yang memberatkan,” ucapnya saat dihubungi.

Lebih jauh, Pudji menambahkan tersangka Muklis tak dilakukan penahanan sebab ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Selain itu barang bukti yang ditemukan pada pirex hanya 00,0034 gram dan dikategorikan sebagai pemakai atau pecandu.

Halaman 2

“Adapun uang sebanyak Rp1.908.890.000 dititipkan keluarga pada penyidik mengingat uang tersebut belum terbukti sebagai hasil pidana. Saat ini tersangka M ditempatkan di pantai rehabilitasi di BNN sampai berkas P 21,” pungkas mantan Gubernur Akpol ini.

Mukhlis ditangkap saat Dir Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang Kecamatab Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Senin 23 November. Sang bandar, ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap tiga pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.


BACA JUGA