Kasus Pesta Miras, GAM: Tangkap Ketua Komisi II DPRD Enrekang Disman Duma’
Makassar, GoSulse.Com – Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Disman Duma’.
Hal tersebut seperti disampaikan dalam aksi unjung rasa yang dilaksanakan di jalan Pertigaan Hertasning Pettarni (PHP) pada Selasa, 22 Desember yang dipimpin oleh Rendra Anggoro selaku Jenral Lapangan.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga telah menyalahi peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2013 tentang larangan terhadap minuman keras (Miras).
“Salah satu legislator melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan di depan umum. Ketua komisi II DPRD Kbupten Enrekang, Disman Duma yang melakukan pesta miras dengan cara mengedarkan miras pada tanggal 19 September 2015 di pelataran gedung DPRD Kabupaten Enrekang,” tulis GAM dalam pernyataan sikapnya.
Terkait hal tersebut, GAM menilai, Duma’ telah mencoreng nama baik lembaga perwakilan rakyar. Olehnya itu pihaknya mendesak PAN yang menjadi partai tempatnya bernaung untuk memberikan tindakan yang tegas berupa pemecatan terhadap Disman Duma’. (*)