Tak Tuntas Sisa Ganti Rugi, Ahli Waris Ancam Tutup Permanen Jl Tol Ir Sutami

Senin, 11 Januari 2016 | 11:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Setelah 15 tahun terbengkalai dengan sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Reformasi Makassar sebesar Rp 9 Miliar. Kini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berjanji akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taningwijaya.

Kuasa ahli waris Pembebasan Lahan Jalan Tol Intje Koemala versi Chandra Taningwijaya, Andi Halim Amin Tammatappi mengatakan, pihak Kementerian PU akan datang sesuai dengan undangan Kapolda Sulselbar terkait dengan polemik sisa pembayaran ganti rugi Jalan Tol Reformasi Makassar yang hingga sekarang belum terbayarkan hingga saat ini.

pt-vale-indonesia

“Kementrian PU kembali janji kami untuk menyelesaikan urusannya pada tanggal 26 Januari 2016 dengan menemui kembali ahli waris dengan dimediasi Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Pudji Hartanto. Saya harap janji ini tak diingkari lagi karena kami sudah lelak sekian lama puluhan tahun terus dijanji janji dan sampai sekarang tak kunjung diselesaikan “,”terang Andi Halim Amin, saat dihubungi via telpon, Senin (11/01/16).

Lanjut pria yang biasa disapa Amin, jika saat waktu yang dijanjikan masih dipungkiri, maka Ia berjanji akan menutup Jalan Tol Reformasi secara permanen dengan menumpahkan timbunan berupa batu alam di badan jalan. Menurutnya sudah terlalu banyak alasan yang di ungkapkan oleh pihak Kementerian PU untuk menunda pembayaran tersebut.

 

Halaman 2

“Jika pihak Kementerian PU masih mangkir dari janjinya, dengan terpaksa pihak kami akan menutup Jalan Tol dengan menumpahkan batu alam sebanyak 5 truk didalam jalan tol, tidak ada larangan jika kami ambil alih hak kami,”terangnya.

Padahal, kata Amin putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) membenarkan lahan yang sekarang telah menjadi Jalan Tol tersebut merupakan kepemilikan sah waris Intje Koemala versi Chandra Taningwijaya, dengan beberapa alat bukti yang terlampir dalam dokumen kepemilikannya. (*)


BACA JUGA