#Berita Foto
Vandalisme yang Rusaki Fort Rotterdam
Makassar, GoSulsel.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 telah mengatur sanksi aksi perusakan cagar budaya, yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar. Meski begitu, coretan-coretan tangan pengunjung masih saja ditemukan tertera di sejumlah dinding Fort Rotterdam.
Berikut foto-fotonya: