Vandalisme, Fort Rotterdam, Undang-Undang Cagar Budaya
Salah satu coretan yang ada di dinding Fort Rotterdam. (Foto: Muhaimin/GoSulsel.com)
#

Vandalisme yang Rusaki Fort Rotterdam

Senin, 25 Januari 2016 | 09:01 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Muhaimin - GoSulsel.comReporter: Muhammad Muhaimin - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 telah mengatur sanksi aksi perusakan cagar budaya, yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar. Meski begitu, coretan-coretan tangan pengunjung masih saja ditemukan tertera di sejumlah dinding Fort Rotterdam.

Berikut foto-fotonya:

pt-vale-indonesia
Halaman 1

Vandalisme, Fort Rotterdam, Undang-Undang Cagar Budaya

Halaman 2

Vandalisme, Fort Rotterdam, Undang-Undang Cagar Budaya

Halaman 3

Vandalisme, Fort Rotterdam, Undang-Undang Cagar Budaya

Halaman 4

Vandalisme, Fort Rotterdam, Undang-Undang Cagar Budaya

Halaman 5

Vandalisme, Fort Rotterdam, Undang-Undang Cagar Budaya(*)


vandal rotterdam 5
vandal rotterdam 4
vandal rotterdam 3
vandal rotterdam 2
vandal rotterdam 1

LIHAT JUGA