Ilustrasi

Dikbud Minta SMU 5 & Komite Sekolah Tinjau Ulang Program Full Day School

Jumat, 29 Januari 2016 | 20:11 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah, Ahmad Hidayat, mengatakan, bahwa pihak SMU Negeri 5 Makassar bersama Komite SMU Negeri 5 (Smunel) Makassar perlu meninjau ulang program Full Day School di sekolah itu.

Sebab menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 54 tahun 2015 tentang Sumbangan Suka Rela Sekolah Berkualitas, dikatakan segala bentuk pengelolaan dana jadi tanggung jawab kepala sekolah dan Komite Sekolah bertugas untuk mengawasi pengelolaan dana, bukan mengelola.

pt-vale-indonesia

Sehari sebelumnya, saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Smunel, Abdul Kadir, mengatakan program Full Day School diusulkan dan dikelola oleh Komite Sekolah.

“Saya konfimasi ke pihak SMA 5, dia katakan kalau sumbangan itu dikelola oleh Komite bukan SMA 5. Kemudian saya katakan kalau kita berpatokan pada Perwali 54 tahun 2014 sangat jelas bahwa kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengatur segala pungutan di sekolah dan Komite hanya mengawasi, tidak boleh dikelola oleh Komite. Kedua, kalau ada sumbangan masuk di sekolah, sumbangan itu harus inisiatif orang tua siswa dan tidak ditentukan berapa jumlahnya oleh sekolah maupun Komite, tapi betul-betul inisiatif orang tua,” ujarnya saat ditemui di Jl Adhyaksa, Jumat (29/01/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika pengelolaan dana dilakukan oleh Komite dan tak tertera di website sekolah, maka jelas itu adalah pungli (pungutan liar).
“Saya kira ini kekeliruan karena sumbangan itu harus terbuka, bisa dilihat oleh publik jumlahnya, dan tidak boleh ada unsur paksaan. Dan kalau tidak, berarti itu pungli,” katanya.

Halaman 2

Lebih jauh, Hidayat mengatakan, sekolah memang membutuhkan bantuan suka rela dari pihak orang tua. Pasalnya, pemerintah tidak menyediakan anggaran khusus terkait tambahan belajar seperti bimbingan belajar jelas ujian nasional.

“Nah ini yang tidak ada. Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) tidak mencukupi dan memang harus ada bantuan dari orang tua. Tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tutupnya.

Sementara itu, Kadir saat ditemui di Hotel Grand Irmawan menegaskan, jika pengelolaan dana program itu harus jadi tanggung jawab sekolah, khusunya kepala sekolah. Dirinya mengaku, lebih baik program itu dibatalkan saja.

“Kalau harus sekolah yang kelola dananya, menurut saya, lebih baik tidak usah. Sudah 9 kali saya dipanggil kantor polisi hanya terkait masalah pembayaran-pembayaran. Saya hanya mau mengajar saja,” ujarnya, Jumat (29/01/2016).

Kadir menambahkan, jika pelaksanaan Full Day School ini melanggar aturan, maka ia akan membicarakannya ke Komite Sekolah agar program ini diberhentikan.

Halaman 3

“Kalau memang melanggar aturan, saya akan bicara ke Komite ndak usah jalan. Saya baru-baru SMS wali kelas untuk menstopkan kegiatan sebelum ada jaminan hukum dari Komite,” sambungnya.

Menurut Kadir, biaya program itu bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Uang itu digunakan untuk membayar jam mengajar guru.

“Bervariasi saya liat. Kalau kelas 3 itu ada yang mau membayar sampe 2 juta. Ini tergantung kemauan orang tua, bukan sekolah atau Komite yang menetapkan biaya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kadir membeberkan rencana pihak Smunel, Komite Sekolah, dan orang tua siswa akan menggelar rapat bersama, Sabtu (30/01/2016). Tujuannya, mencari kesepakatan terkait program itu.(*)


BACA JUGA